ACEH TENGGARA – LSM Barisan Rakyat (BARAK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa senilai Rp109,2 juta untuk program pelatihan ketahanan pangan kakao (cokelat) di Desa Bukit Bakhu, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2024.
Kepala BARAK, Edy Sahputra, menilai pelaksanaan program ini penuh kejanggalan dan terkesan hanya ada di atas kertas, tanpa bukti kegiatan nyata di lapangan.
“Kami turun langsung ke desa. Warga sendiri banyak yang tidak tahu menahu soal pelatihan kakao ini. Kalau memang kegiatan ini benar-benar terlaksana, tunjukkan kepada kami: siapa peserta pelatihan, materi yang diajarkan, dan siapa yang melatih. Jangan hanya laporan resmi tanpa fakta,” tegas Edy, Kamis (13/11/2025).
Menurut Edy, nilai anggaran Rp109,2 juta bukan jumlah kecil, sehingga harus ada dampak nyata bagi masyarakat.
“Kalau kegiatan ini benar dilakukan, harus ada bukti lapangan—daftar hadir, dokumentasi kegiatan, hasil pelatihan. Tapi sampai sekarang, semua itu tidak ada. Dugaan kami, ini proyek fiktif,” tambahnya dengan nada tajam.
BARAK menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan Dana Desa di Aceh Tenggara. Program ketahanan pangan seharusnya meningkatkan kapasitas petani lokal, bukan menjadi ajang permainan oknum untuk memperkaya diri.
“Ini soal uang rakyat. Kalau ada indikasi penyalahgunaan, aparat penegak hukum harus bertindak. Kami tidak akan diam melihat uang desa dikorupsi,” ujar Edy.
LSM BARAK juga berencana melakukan investigasi lanjutan dengan mengumpulkan bukti di lapangan, termasuk:
Nama-nama peserta pelatihan
Bidang materi yang dilatih
Identitas pelatih dan lembaga penyelenggara
Dokumentasi kegiatan dan hasil pelatihan
Dasar Hukum Penggunaan Dana Desa
Pelaksanaan program ini harus mematuhi ketentuan hukum yang jelas:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72: Dana Desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 79: Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
2. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 18–20: Setiap pengeluaran Dana Desa harus memiliki perencanaan jelas, bukti realisasi, dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diaudit.
3. Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Lampiran: Dana Desa diarahkan untuk pembangunan ekonomi, ketahanan pangan, dan peningkatan kapasitas SDM masyarakat, termasuk pelatihan dan pendampingan petani.
Pasal 5: Setiap kegiatan harus didukung bukti fisik dan dokumentasi resmi.
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan tindak pidana korupsi dan diproses hukum.
BARAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Investigasi lanjutan akan menyoroti dugaan proyek fiktif Rp109,2 juta di Desa Bukit Bakhu, untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, bukan ajang korupsi.
“Desa harus menjadi pusat pembangunan, bukan ladang permainan oknum. Kami akan ungkap fakta di lapangan sampai tuntas,” pungkas Edy.
(Redaksi)





















