Kutacane _Salah satu aktivis oby plis meminta kepada ( KAJARI ) Kejasaan Negeri Aceh Tenggara agar segera me lidik kegiatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa kuta antara anggaran DD dari tahun 2023- 2025 diduga
banyaknya laporan datang dari warga /masyarakat desa tersebut mengenai kegiatan yang dilakukan oleh kepala desa yang tidak tepat sasaran baik fisik atau non fisik Sebut warga kepada oby plis hari ini Jum’at (2/1/2026 )kutacane
Kegiatan seperti
Pelatihan penanamaan coklat / kakao , TK / Paut, sarana dan prasarana dan banyak lagi tidak terealisasikan dari kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan diduga musrembang hanya formalitas saja sebut warga , Itu semua sama sekali tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh oknum kepala Desa ungkap oby
Menambahkan ,Minta kepada Kajari Aceh Tenggara ,untuk segera lidik kegiatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat yang dimana disalurkan melalui Mentri Desa untuk Pembangunan desa dan kepentingan masyarakat , kesejahteraan buat semua
Selanjutnya Oknum Kepala Desa Kuta Antara Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara,Diduga kebal terhadap hukum dimana kita lihat dari anggaran desa yang dikelola nya selama menjabat sama sekali tidak pernah disentuh hukum meskipun kegiatan tak jelas dan selama menjabat tidak ada terlihat keterbukaan informasi publik baik dari pembagunan didesa yang dipimpinnya
Apa bila terdapat indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala,
Proses secara hukum dari peraturan UUD menteri desa dan hukum yang berlaku di negara ini.
Berkali kali mencoba menghubungi kepala desa kuta antara lewat WA dan tlp tapi kepala desa tersebut tidak mau mengatip kan wa nya
diduga alergi terhadap aktivis dan rekan media sebutnya ke media ini,maka berita ini dikirim kemeja pimpinan
( Redaksi )





















